Peserta sertifikasi dapat berasal dari:
Peserta yang dinyatakan kompeten akan memperoleh Sertifikat Kompetensi BNSP yang:
Tahapan umum sertifikasi di LSP Pegadaian meliputi:
Masa berlaku sertifikat kompetensi dari LSP Pegadaian adalah lima (5) tahun, sesuai dengan ketentuan BNSP. Peserta disarankan melakukan asesmen ulang (re-sertifikasi) sebelum masa berlaku berakhir untuk memperbarui status kompetensi.
Pendaftaran dapat dilakukan dengan:
LSP Pegadaian memiliki 23 Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang tersebar di seluruh Indonesia, di antaranya: