Peserta uji kompetensi dapat secara mandiri melakukan pendaftaran melalui laman ini. Setelah melakukan pendaftaran, periksa inbox (kotak masuk) email anda, bila tidak terdapat pada inbox email anda silahkan periksa di SPAM email anda
Akun peserta hanya satu untuk satu Nomor KTP/NIK. Akun dapat digunakan untuk mendaftar pada satu atau lebih skema uji kompetensi
Peserta sertifikasi dapat berasal dari:
Peserta yang dinyatakan kompeten akan memperoleh Sertifikat Kompetensi BNSP yang:
Tahapan umum sertifikasi di LSP Pegadaian meliputi:
Masa berlaku sertifikat kompetensi dari LSP Pegadaian adalah lima (5) tahun, sesuai dengan ketentuan BNSP. Peserta disarankan melakukan asesmen ulang (re-sertifikasi) sebelum masa berlaku berakhir untuk memperbarui status kompetensi.
Pendaftaran dapat dilakukan dengan:
LSP Pegadaian memiliki 23 Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang tersebar di seluruh Indonesia, di antaranya: